PADANG – Semakin terbatasnya ruang gerak Pasangan Calon (Paslon) untuk bersosialisasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2015 ini dikhawatirkan menjadi pemicu menurunnya partisipasi pemilih atau meningkatnya angka Golongan Putih (Golput). Aturan berkampanye dan bersosialisasi bagi Paslon ditenggarai pengamat akan berpengaruh kepada ketertarikan masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Staf Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Andalas Asrinaldi, Selasa (8/9) mengungkapkan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, semakin ketatnya aturan berkampanye dan bersosialisasi bagi pasangan calon justru akan berdampak kepada penurunan partisipasi pemilih.
“Kalau aturannya seperti ini, ditambah lagi untuk beriklan dan bersosialisasi di media massa juga dibatasi, dikhawatirkan akan meningkatkan angka Golput,” katanya.
Masyarakat, kata Asrinaldi, berhak mendapat informasi yang baik terhadap calon yang akan dipilihnya. Tak dipungkiri, ketika masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang siapa yang akan dipilih membuat masyarakat kurang antusias untuk menggunakan hak suara.
Ia meminta, kemungkinan akan peningkatan angka masyarakat tidak menggunakan hak pilih ini disikapi oleh semua pihak. Baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun oleh pasangan calon dan tim sukses serta oleh pihak-pihak terkait lainnya. Bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya arti pemilihan sebagai ajang berdemokrasi dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Pasangan calon harus gencar menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat dengan memanfaatkan ruang dan kesempatan yang tersedia sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menilai, aturan yang telah dilahirkan oleh penyelenggara pemilihan hendaknya dievaluasi kembali. Meskipun pada dasarnya tujuan dari aturan tersebut sudah baik yaitu untuk menerapkan prinsip keadilan bagi seluruh pasangan calon, namun harus memiliki solusi lain yang bisa dimanfaatkan calon untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Nova Indra menerangkan, KPU berkomitmen untuk memacu peningkatan partisipasi pemilih. Ia menyebutkan, target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 77,5 persen dan berkeyakinan angka partisipasi minimal 70 persen dapat tercapai.
“KPU sudah gencar melakukan berbagai upaya untuk memacu peningkatan partisipasi pemilih secara maksimal,” katanya.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat, pemerintah, partai politik dan semua pihak, terutama pasangan calon sendiri untuk ikut bersama-sama bahu membahu dalam rangka mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Ia menyebutkan, aturan mengenai sosialisasi pasangan calon sudah mengakomodir kepentingan calon dalam mengenalkan diri kepada masyarakat. Meskipun pasangan calon tidak dibolehkan lagi mencetak dan memasang baliho dan spanduk, namun KPU sudah menyediakannya dan menempatkan pada titik-titik yang mudah dilihat oleh masyarakat.
“Demikian juga KPU juga menyediakan stiker atau pamflet yang akan disebar ke rumah-rumah penduduk sehingga setiap rumah mendapatkan stiker untuk seluruh pasangan calon sehingga setiap keluarga sudah mendapatkan gambar calon. Kami rasa ini sangat membantu,” ujarnya. (feb)






