
PADANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Asnel menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang harus masuk kantor lebih awal saat ramadhan. ASN masuk lebih cepat dari hari biasanya, yakni pukul 07.00 WIB sudah ambil absen.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ketentuan dan disepakati. Semakin pagi tentu akan semakin baik, apalagi dalam kondisi berpuasa. Sementara, pulangnya dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.
“ASN tentu perlu waktu menyiapkan segala sesuatu untuk berbuka, jadi lebih cepat pulang,” katanya di Padang.
Seperti tahun sebelumnya, tetap ada pengawasan terhadap jam kerja ASN saat bulan ramadhan. Karena, berpuasa tidak jadi alasan untuk bermalasan atau lalai. Bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan itu, termasuk terlambat, akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku, termasuk pemotongan pendapatan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengapresiasi segala hal positif yang akan diterapkan pada ramadhan, termasuk jam kerja yang dipercepat.
“Namun, aturan yang telah disepakati harus benar-benar berjalan dan tiap ASN harus komit. Jangan ada perbedaan perlakuan nantinya terhadap ASN tertentu. Sanksi harus sama untuk semua,” ujarnya kepada padangmedia.com, Jumat (3/6).
Terkait sanksi pemotongan pendapatan, menurut Faisal, harus dimulai dari teguran dan lainnya. Jangan sampai ada polemik dengan sanksi yang diberikan.
Faisal juga mengimbau setiap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan untuk tetap dapat bekerja maksimal saat ramadhan, termasuk terkait pelayanan publik. Jangan sampai berpuasa menjadi alasan pelayanan publik terganggu, ungkapnya. (baim)






