AGAM – Seorang warga Paraman Bayur, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AR(28) ditangkap di rumahnya, Senin (16/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Dodi Apendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Selasa, (17/11) mengatakan, tersangka AR sekarang sudah diamankan di ruang tahanan Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan AR berawal dari pengembangan pencurian alat-alat elektronik dimana yang bersangkutan pernah melakukan barter barang sabu dengan sejumlah barang elektronik curian.
“Kasus ini bermula dari pengembangan Polres Pasaman Barat menangkap seorang pencuri alat lektronik,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah Polres Pasaman Barat menangkap pencuri tersebut, yang bersangkutan bernyanyi jika barang-barang elektronik itu dijual kepada salah seorang warga di Lubuk Basung. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AR dimana di situ juga ditemukan paket sabu.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan sabu serta alat untuk mengunakan sabu, barang itu langsung diamankan. Pencuri elektronik itu diduga melakukan barter barang dengan tersangka AR,” jelasnya.
Dikatakannya, bersama tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, uang sebesar Rp5.590.000, satu unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam. Tersangka sudah cukup lama diintai, diduga ia merupakan pengedar yang cukup lihai.
Ia menambahkan, Kepolisian Resor Agam sangat komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112, 113 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fajar)






