
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui unguk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Meski demikian, penetapan itu mendapat catatan, terutama karena dinilai belum sepenuhnya mendukung pencapaian visi dan misi serta program unggulan gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengungkapkan hal itu saat membuka rapat paripurna pengambilan keputusan penetapan APBD tersebut, Jumat (26/11/2021). Menurutnya, APBD tahun 2022 merupakan yang pertama bagi Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai gubernur-wakil gubernur.
“Namun, sangat disayangkan, program, kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun 2022, belum sepenuhnya mendukung pencapaian visi, misi dan program unggulan tersebut. Kondisi ini menggambarkan, bahwa OPD-OPD belum sepenuhnya mempedomani RPJMD dalam penyusunan program dan kegiatan,” katanya.
Menurut Supardi, dari empat program unggulan yang ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026, belum semuanya mendapatkan alokasi anggaran yang proposional. Program unggulan (Progul) yang terkait dengan mencetak 100 ribu milenial entrepreneurship, pengembangan sektor wisata, pengembangan pendidikan dan ABS-SBK, belum mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, lanjutnya, pemerataan pembangunan antar wilayah, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Namun, kegiatan tersebut belum didukung dengan anggaran yang memadai, bahkan tidak ada alokasi anggaran sama sekali.
“Kondisi ini menunjukan bahwa pemerintah daerah belum memberikan perhatian yang merata kepada semua daerah di lingkup Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya.
Supardi juga menyampaikan catatan DPRD terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD menilai pemerintah daerah tidak mempunyai konsep yang jelas dalam pengembangan BUMD. Hal itu terlihat dari alokasi tambahan penyertaan modal dalam lima tahun terakhir yang dilakukan tanpa memperhatikan perencanaan bisnis BUMD.
“Dampaknya dapat dirasakan, bahwa kinerja BUMD tidak pernah membaik. Ini perlu menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap BUMD termasuk juga dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” sebutnya.
Supardi menegaskan, setelah melalui proses pembahasan serta pendalaman, fraksi-fraksi DPRD dapat menerima Ranperda tentang APBD Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi APBD Tahun 2022. Dia mengingatkan, catatan penting tersebut hendaknya menjadi perhatian oleh pemerintah daerah.
Penetapan APBD Provinsi Sumbar tahun 2022 dilakukan bersamaan dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-Lain PAD yang Sah. Supardi meminta, dengan telah ditetapkannya Perda APBD tersebut, maka hendaknya gubernur segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. (Febry)






