PADANG–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2016 telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama, DPRD Padang.Pengesahan APBD 2016 dilakukan hingga larut malam, Selasa kemarin (24/11), dengan kesepakatan Anggaran pendapatan Rp 2,2 triliun. Sementara belanja daerah Rp 2,4 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 458 milyar lebih, dana perimbangan Rp 1,3 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 483 milyar. Sementara belanja daerah, disepakati Rp 2,4 triliun lebih. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,4 triliun lebih dan belanja tidak langsung 992 milyar. Selanjutnya, pembiayaan daerah sebesar Rp 278 milyar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp 306 milyar, pengeluaran pembiayaran daerah Rp 27 milyar dan sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan (silpa).
“Sebelum APBD TA 2016 ini disetujui, terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan badan anggaran dengan TAPD Kota Padang. Dari hasil rapat internal, rapat kerja, studi banding dan konsultasi serta rapat finalisasi terhadap Rancangan APBD Padang yang disampaikan walikota beberapa waktu lalu.” kata Ketua DPRD Padang, Erisman.
Kemudian,pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi pegawai negeri di lingkungan Pemko Padang, seharusnya dialokasikan pada pos belanja tak terduga. Sebab lanjutnya, pembayaran yang dialokasikan pada RKA-SKPD baru, sesuai penyampaian pidato presiden pada RAPBN Tahun 2016 belum memiliki dasar hukum. Kemudian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja harus terukur dan direalisasikan sesuai dengan aturan, bukan kehadiran semata.
Banggar DPRD Padang juga menegaskan, agar pemberian dana hibah dan bansos dibuatkan Perda tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Di sana mencakup, hibah (untuk menunjang urusan pemerintah daerah) dan bantuan sosial (untuk masyarakat yang beresiko sosial), termasuk pengaturan penerimaan bantuan sosial yang menggunakan surat keterangan terdaftar.Seperti masjid, mushala dan lain-lain.
“Dari hasil pembahasan, diperlukan perubahan atau revisi terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai lagi dengan keadaan.Harus sesuai potensi yang ada, serta revisi terhadap perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri sipil, pegawai honorer atau kontrak dan tenaga lainnya. Serta pimpinan dan anggota DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah yang standarnya dibawah provinsi,” ungkap Erisman.(baim).







