AGAM – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Yulnasri, menegaskan, kalau sanksi bagi aparatur negara baik sipil maupun militer yang mencoba-coba “main kayu,” akan diberi hukuman sangat berat. Di antaranya bisa dipecat dan hukuman perjara 5 tahun serta denda Rp5 miliar.
Hal itu dikatakan Yulnasri kepada Padangmedia.com, saat berbincang-bincang diruang kerjanya, Kamis (15/9).
Sekaitan dengan itu, ia mengimbau agar para aparatur negara tidak mempertaruhkan nasibnya dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ilegal loging.
“Janganlah untuk keuntungan sesaat, status kepegawaian dan harga diri dipertaruhkan. Masih banyak usaha lain yang halal dan tidak merusak, mengapa harus memilih menjadi pemain kayu,”katanya.
Ia mengakui, saat ini jumlah kasus perambahan hutan semakin menurun dengan drastis. Akibatnya banyak usaha sawmill yang tutup. Hal itu merupakan salah satu bukti, bahwa upaya penyelamatan hutan yang dilakukan Tim Penyelamatan Hutan Terpadu di Agam telah berhasil.
Namun ia tidak menepis kemungkinan, kalau masih ada pelaku ilegal loging melakukan aksinya merambah hutan, dengan memanfaatkan warga yang tinggal dekat hutan. Warga dimaksud, karena desakan ekonomi, terpaksa ikut bermain bersama oknum dimaksud.
Ketika ditanya, apakah oknum dimaksud dari kalangan aparatur negara, Yulnasri tidak bisa memastikan, karena belum ditemukan. Tetapi, dari informasi warga, aksi perambahan hutan yang terjadi di Kecamatan ampek Nagari beberapa waktu lalu, melibatkan oknum berseragam. Makanya, aksinya berjalan lancar.
“Yang menyedihkan, menurut informasi, penadah kayu curian itu adalah salah seorang oknum anggota dewan yang terhormat di Lubuk Basung,”ujarnya.
Walaupun aksi ilegal logging itu melibatkan oknum berseragam, Yulnasri mengaku tidak gentar “menyikatnya,” karena, dalam upaya penyelamatan, pihaknya tidak akan pilih kasih.
“Siapa pun dan apa pun profesinya, bila ketahuan melakukan perambahan hutan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya. (fajar)






