
PADANG – Peristiwa kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat menjadi perhatian serius PT Pertamina (persero). Tiga diantara peristiwa kebakaran SPBU di Sumatera Barat sepanjang tahun 2019 disebabkan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menerangkan, Oktober tahun lalu, SPBU di Gaduik, Bukittinggi terbakar. Insiden kebakaran diindikasikan akibat mobil carry mengisi BBM menggunakan tangki tambahan hasil modifikasi.
“Kebakaran di Gaduik adalah satu dari tiga insiden kebakaran di Sumbar yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar. Tangki modifikasi, menjadi pemicu utama. Karena kualitasnya yang buruk, alhasil rawan memantik api,” kata Roby mengutip siaran pers yang diterima padangmedia, Senin (10/2/2020).
Roby mengakui, sepanjang tahun 2019 jumlah insiden kebakaran SPBU menurun dibanding tahun 2018. Namun tiga insiden kebakaran tersebut menjadi perhatian utama.
Mengantisipasi insiden kebakaran SPBU kembali terulang akibat kelalaian, PT Pertamina menggelar kampanye keselamatan. Kampanye digelar di delapan SPBU di Sumatera Barat selama dua hari.
Lokasi kampanya keselamatan antara lain di SPBU dalam kota Padang yaitu SPBU 14251519 Sawahan, SPBU 14251507 Gajah Mada, SPBU 11251502 Ulak Karang Jalur Ramai dan SPBU 14251523 Khatib Sulaiman. Kemudian SPBU 14261530 Gadut Kota Bukit Tinggi, SPBU 13262511 Kabupaten Limapuluh Kota, SPBU 13264518 Kabupaten Solok, dan SPBU 13275505 Kabupaten Dharmasraya.
Sales Area Manager Sumbar, Made Wira, membuka kegiatan sosialisasi di SPBU 14.251.519 Sawahan, Padang (10/02), mengimbau konsumen agar mematuhi aturan saat mengisi BBM.
Kampanye dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat konsumen. Seperti tidak merokok atau menyalakan api saat di SPBU. Kemudian mematikan mesin kendaraan, dan menonaktifkan telepon genggam saat mengisi BBM.
“Dan yang paling gencar dilaksanakan sidak belakangan, tidak mengisi BBM ke tangki modifikasi,” katanya.
Dalam kampanya ini, konsumen yang patuh mendapat apresiasi. Bagi yang beruntung, Pertamina memberikan berbagai souvenir seperti tumbler, bantal leher, payung lipat, gantungan kunci dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kepatuhan SPBU, Pertamina sudah menerbitkan surat edaran (SE) ditujukan kepada SPBU. SE tertanggal 5 Pebruari 2020 itu menegaskan, SPBU dilarang melayani pembelian premium dan biosolar bersubsidi. Utamanya terhadap kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kadaluarsa. Kendaraan tanpa plat nomor. belum melunasi pajak dan kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang.
Kampanye keselamatan SPBU ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan) di Pertamina MOR I. Selain kampanye keselamatan, juga akan dilaksanakan pelatihan personil TNI sebagai awak mobil tangki (AMT). (*/fdc)






