
SAWAHLUNTO – Polres Kota Sawahlunto mendata selama 2018 terjadi sebanyak 147 tindak pidana di kota Sawahlunto. Angka ini meningkat dari tahun 2017 lalu dengan terjadi sebanyak 129 kasus atau meningkat 14 persen dari tahun lalu.
Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo menyatakan, polres telah menangani 147 tindak pidana sedangkan di tahun 2017, Jumlah tindak pidana sebanyak 129, dengan penyelesaian tindak pidana 74 dengan
persentase 57 persen.
“Sepanjang tahun 2018, Polres Sawahlunto mencatat, tiga kasus paling menonjol. Tiga kasus tersebut yakni, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan,” sebut Zamrony di ruang rupatama Polres Sawahlunto, Senin (31/12).
Terdapat 23 kasus curanmor, jelas Kapolres, namun yang diselesaikan sebanyak 2 kasus, kemudian kasus curanmor, terdapat 19 kasus dan yang selesai 4 kasus, selanjutnya, kasus penipuan sebanyak 19, 11 kasus
diantaranya dapat diselesaikan.
“Jadi ada tiga kasus menonjol tersebut akan jadi fokus perhatian untuk tahun depan karena curanmor tidak akan habis, dan pengungkapan tidak akan berhenti, kasus yang belum selesai, tetap dalam status lidik,” jelas Zamrony.
Kapolres juga mengekspos, kasus penipuan online, dari 5 kasus, baru 1 yang diselesaikan.
“Dalam pengungkapannya kita terkendala biaya, setiap kasus yang dianggarkan, dikategorikan dari kasus ringan, sedang
dan berat. Sementara untuk penipuan online ini belum jelas kategorinya,” pungkasnya. (tumpak)






