PADANG – Lembaga Non Struktural (LNS) di daerah tidak mendapat alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Diantara LNS di daerah yaitu Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kondisi ini disayangkan mengingat lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang – Undang (UU).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas mengungkapkan kebijakan tersebut sangat tidak sejalan dengan perintah UU. Dia melihat ke-tidaksinkron-an antara UU tentang Pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan UU tentang pembentukan LNS dimaksud.
“Terhadap kondisi ini saya sangat kecewa dengan Kemendagri. Saya melihat terjadi ketidaksinkronan antar UU dan peraturan,” kata Nurnas, Rabu (16/11).
Dia menyebutkan, KI dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008. Demikian juga KPI yang dibentuk sebagai pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2002. Dalam UU tersebut, untuk kelembagaan di daerah dibebankan kepada APBD daerah masing-masing.
“Namun pada pembahasan RAPBD tahun 2017 sangat disayangkan anggaran untuk LNS dimaksud tidak diakomodir sesuai amanat UU tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, dia berpendapat kondisi ini seperti adanya upaya masif dan sistemik untuk melemahkan KI dan KPI di daerah sehingga tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah diamanahkan UU.
Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengakui tidak disediakannya anggaran dari APBD tahun 2017 tersebut. Upaya telah dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada gubernur dan upaya tersebut telah direspon gubernur dengan mengirimkan surat ke Kemendagri.
“Gubernur sudah menyurati Kemendagri dengan tembusan ke KI Pusat. Termasuk juga ke Kemenpan RB da Kemenkominfo,” jelas Syamsu Rizal.
Dia menambahkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat memberikan dukungan kepada KI agar mendapatkan alokasi anggaran. Komisi IV DPRD merekomendasikan kepada Badan Anggaran DPRD agar lembaga non struktural itu diberi anggaran.
Seperti diberitakan, saat ini DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah membahas Rancangan APBD tahun 2017. Direncanakan, APBD tahun 2017 adalah sebesar Rp6,185 triliun yang terdiri dari Pendapatan Daerah sekitar Rp6,1 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp6,17 triliun. (feb)






