Anggota Dewan Pemukul Walinagari Diganjar Tiga Bulan Penjara
  • Home
  • Berita
  • Anggota Dewan Pemukul Walinagari Diganjar Tiga Bulan Penjara

Anggota Dewan Pemukul Walinagari Diganjar Tiga Bulan Penjara

Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan Walinagari menjalani sidang perdana di PN Painan, Rabu (22/2). (fahmi)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan Walinagari menjalani sidang perdana di PN Painan, Rabu (22/2). (fahmi)

PAINAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan Walinagari Ampiang Parak Timur Saparuddin divonis tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (4/5).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Painan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali dan ada unsur kesengajaan. Posisi terdakwa sebagai anggota DPRD kabupaten menjadi hal yang memberatkan karena seharusnya bersikap mengayomi masyarakat.

“Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Muhammad Hibrian.

Baik terdakwa Asril Datuak Putiah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Painan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Kejari Painan Reni Herman dan Andi Jefri Ardin menuntut terdakwa empat bulan penjara dipoton masa tahanan kota.

Kasus yang mengantarkan Asril Datuak Putiah ke meja hijau tersebut berawal pada Oktober 2016 lalu. Tindak pemukulan tersebut terjadi di sebuah warung di Taratak Paneh Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Asril sebelumnya menelpon korban, Walinagari Ampiang Parak Timur, Saparuddin mempertanyakan perihal anggaran sebesar Rp150 juta yang diperoleh nagari tersebut untuk pembangunan fisik kantor walinagari. Saparuddin menyebutkan, dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nagari. Namun terdakwa menegaskan dana tersebut merupakan dana aspirasi.

Merasa tidak puas melalui pembicaraan telepon, terdakwa lalu mendatangi Saparuddin di lokasi kejadian hingga terjadilah kasus pemukulan tersebut. Akibat tindakan itu, Saparuddin mengalami lebam di bagian wajah. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply