PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus mengatur strategi pengelolaan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tahun 2017. Peruntukan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke Provinsi Sumatera Barat tahun depan diperkirakan hanya sekitar Rp685 miliar yang bisa dikatakan jauh dari cukup. Kekurangan anggaran terjadi karena pada saat bersamaan, timbulnya kebijakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kebupaten dan kota ke pemerintah provinsi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda RAPBD tahun 2017, Senin (7/11) meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk mengefektifkan berbagai anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa menutupi kekurangan pembiayaan yang terjadi akibat kekurangan pembiayaan dari DAU tersebut.
“Pengurangan DAU cukup besar dan kami merasakan tidak sesuai dengan kewenangan apalagi pengalihan kewenangan ke pemerintah provinsi. Untuk itu pemerintah provinsi harus mengambil langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan pembiayaan agar dana yang ada bisa mencukupi,” kata Hendra.
Pengalihan kewenangan terutama di bidang pendidikan sesuai UU nomor 23 tahun 2014, dimana pengelolaan lembaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/ SMK) beralih dari pemkab/ pemko ke Pemprov diakui akan menyedot anggaran cukup besar. Diperkirakan sektor ini akan menyedot anggaran sekitar Rp1,3 triliun per tahun, sementara alokasi DAU dari APBN hanya Rp685 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui, peralihan kewenangan tersebut akan menimbulkan peningkatan kebutuhan fiskal yang sangat signifikan sementara dari sisi lain jumlah DAU yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan fiskal tersebut.
“Kondisi itu jelas akan menggerus alokasi belanja langsung dan sebaliknya anggaran tidak langsung terutama belanja pegawai akan mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkapnya usai menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD tersebut.
Peralihan kewenangan tersebut, lanjutnya, merupakan perubahan fundamental yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia yang secara langsung berimplikasi kepada kebutuhan fiskal. Bisa disebut, APBD tahun 2017 adalah APBD masa transisi sebagai penyesuaian terhadap perubahan fundamental dimaksud.
Selain peralihan kewenangan, perubahan fundamental lainnya adalah perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang efektif berlaku mulai tahun 2017 mendatang. Menurut Ali Asmar, perubahan SOPD tersebut secara signifikan tentunya juga akan berpengaruh terhadap kebijakan penyusunan APBD tahun 2017.
Untuk menyikapi kondisi itu, Ali Asmar mengungkapkan, beberapa langkah strategis akan diambil terutama dalam melakukan efektifitas dan efisiensi anggaran di seluruh SKPD. Penyusunan anggaran akan dilakukan dengan melihat skala prioritas. Program-program kerja yang dinilai bukan prioritas dan kegiatan yang tidak urgen akan dikurangi secara proporsional sehingga bisa mencukupi kebutuhan pembiayaan daerah. (feb)






