PASAMAN BARAT— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Ali Muda melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi Perda tersebut menurut Ali Muda menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Ia menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari di Sumatera Barat.
“Pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pemerintahan daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” terangnya.
Ali Muda menambahkan, pemberdayaan masyarakat membutuhkan peran aktif seluruh unsur baik pemerintah maupun dari tokoh-tokoh masyarakat dan lainnya. Dengan adanya perda maka peran tersebut bisa lebih efektif lagi dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi pemberdayaan yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawab dalam pembangunan, dan juga bagi pemerintahan nagari harus menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. F






