PASAMAN- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan visitasi kepada empat badan public di Kabupaten Pasaman dalam rangkaian pemeringkatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024). Visitasi pada tahapan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan oleh tim Monev pada Senin hingga Selasa (11 dan 12/11/2024).
Wakil Ketua KI Sumatera Barat Tanti Endang Lestari didampingi Komisioner KI Bidang Kelembagaan Mona Sisca dalam kegiatan itu menyebutkan, visitasi merupakan bagian tahapan ketiga dalam monev pemeringkatan badan publik untuk AKIP 2024. Bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi informasi serta melihat pelayanan informasi badan publik sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Empat badan public yang divisitasi adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman, Pengadilan Agama, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman dan SMAN 1 Lubuk Sikaping,” kata Tanti.
Sebelumnya, kata Tanti, empat badan public tersebut telah mengisi kuisioner sebagai bagian dari proses penilaian pemeringkatan badan publik untuk AKIP 2024. Selain melakukan visitasi, KI Sumatera Barat juga mengedukasi badan publik terkait Peraturan KI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di PPID badan publik.
“Badan publik harus paham standar pelayanan informasi mulai dari sarana prasarana informasi hingga penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP),’ kata Tanti.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumatera Barat Mona Sisca menambahkan, badan publik harus terus meningkatkan 5K yakni komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi dan komunikasi dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. F







