AKIP 2021, Wagub Sumbar Jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
  • Home
  • Berita
  • AKIP 2021, Wagub Sumbar Jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

AKIP 2021, Wagub Sumbar Jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

Image

BUKITTINGGI- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menganugerahi wakil gubernur, Audy Joinaldy sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Achievment Motivation Awards tersebut diterima Audy dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) tahun 2021 di Bukittinggi, Senin (6/2/2021).

Audy yang hadir sekaligus untuk membuka AKIP Sumbar 2021 itu, mengaku termotivasi dengan anugerah yang dinobatkan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan, keterbukaan informasi memang harus diterapkan secara total sebagai wujud dari transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya kaget sekaligus merasa termotivasi atas anugerah ini. Namun demikian, keterbukaan informasi harus diterapkan secara total sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Audy menambahkan, sebagai pejabat publik dirinya berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya. Dia juga menekankan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Sumbar agar lebih serius lagi dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi sesuai UU nomor 14 tahun 2008.

Masyarakat berhak tahu berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah. Hak masyarakat tersebut harus diakomodir melalui pengelolaan dan penyajian infoemasi yang baik dan mudah dimengerti.

Keterbukaan, lanjut Audy, juga mampu menangkal informasi bohong atau hoax. Ketika semua informasi publik bisa diakses dan diketahui, tidak akan ada lagi hoax yang berkembang dan memengaruhi pikiran masyarakat.

“Gunakan seluruh sarana informasi untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah daerah, terbuka, dipastikan tidak akan ada hoax karena masyarakat bisa mengakses informasi yang benar dengan mudah,”ucapnya.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyebutkan, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mendapatkan anugerah sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini, karena dinilai mampu mengaplikasikannya dengan baik. Audy mampu memanfaatkan seluruh media informasi terutama media sosial sebagai basis penyediaan informasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

“Kemampuan memanfaatkan ruang digital melalui media sosial sebagai basis informasi itu diperkuat lagi dengan kemampuan mempresentasikan keterbukaan informasi publik ketika penilaian oleh KI Pusat,” kata Nofal.

Komisi Informasi Provinsi Sumbar memberikan anugerah kepada tokoh dan badan publik di AKIP 2021 sebagai hasil dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang telah dilakukan sebelumnya. AKIP dibagi dalam beberapa kategori, antara lain kategori pemerintah kabupaten/ kota, OPD Pemprov, organisasi vertikal, pemerintah nagari/ desa, perguruan tinggi, sekolah dan sebagainya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply