Akhir Oktober, PAW Anggota Dewan "Nyalon" Baru Diproses
  • Home
  • Berita
  • Akhir Oktober, PAW Anggota Dewan “Nyalon” Baru Diproses

Akhir Oktober, PAW Anggota Dewan “Nyalon” Baru Diproses

PADANG- Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) baru bisa diproses pada akhir Oktober 2015. Lima anggota DPRD provinsi Sumbar mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di empat kabupaten di Sumbar.

Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Jumat (31/7) menjelaskan, lima anggota DPRD tersebut adalah Trinda Farhan Satria, Zulkenedi Said, Syahiran, Sultani dan Yulfadri Nurdin. Sesuai Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri pada pilkada harus mundur.

” Sesuai PKPU tersebut, maka SK peresmian pemberhentian anggota DPRD oleh Kemendagri diperkirakan baru akan keluar pada 25 Oktober atau 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon karena penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 24 Agustus nanti,” katanya.

Lima anggota DPRD Sumbar tersebut maju di empat kabupaten. Trinda Farhan Satria dari PKS Daerah pemilihan I (Kota Padang) maju sebagai calon wakil bupati di Agam berpasangan dengan Indra Catri.

Kemudian Syahiran dari Gerindra dan Zulkenedi Said dari Golkar sama-sama maju pada pilkada kabupaten Pasaman Barat sebagai calon bupati. Keduanya berasal dari daerah pemilihan IV (Pasaman- Pasaman Barat).

Sedangkan Sultani dari PKS Dapil VI maju sebagai calon bupati di pilkada Tanahdatar. Dan terakhir, Yulfadri Nurdin dari PPP Dapil VII maju sebagai calon wakil bupati Solok.

Ia berharap, proses PAW bisa dilakukan serentak. Jika pengajuan PAW oleh masing-masing parpol serentak, maka kemungkinan PAW juga bisa dilakukan serentak, tidak terpisah. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply