
LIMAPULUH KOTA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aida menegaskan, optimalisasi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah dibuktikan dengan tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Program tersebut akan dinilai berhasil jika setiap individu bisa menjalani kehidupan layak sebagai makhluk sosial.
Hal itu ditegaskan Aida dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11/2023).
“Indikator tercapainya penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa dilihat dari seberapa tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan dan menjalani kehidupan dengan layak, salah satunya adalah keberhasilan program pembangunan di sektor perekonomian yang memberikan dampak positif kepada kesejahteraan tersebut,” kata Aida.
Aida menjelaskan, lahirnya Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah untuk percepatan pencapaian tujuan tersebut. Peningkatan kesejahteraan sosial harus dilakukan dengan regulasi yang jelas, terarah, terencana dan berkelanjutan.
“Dalam mendorong optimalnya peningkatan kesejahteraan sosial juga dibutuhkan upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial. Perda ini juga mendorong peningkatan perekonomian masyarakat sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan tersebut,” lanjut Aida.
Dia berharap, adanya Perda nomor 8 tahun 2019 tersebut bisa menjadi instrumen hukum daerah sebagai payung dalam optimalisasi program peningkatan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat. Dengan Perda tersebut, diharapkan dapat menekan persoalan sosial yang timbul sebagai dampak dari rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Di samping itu juga sebagai upaya pemerataan pembangunan daerah. F






