
JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas hari ini, Kamis (24/1). Ahok telah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari dalam kasus penistaan agama.
Remisi yang didapatkan Ahok, yakni sebanyak 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi Natal 2018.
Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditahan di tahanan Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua usai divonis. Ia resmi ditahan sejak 9 Mei 2017 dan bebas pada 24 Januari 2019.
Rencana pembebasan menjadi perhatian para pendukungnya. Di twitter, pembebasan Ahok atau BTP mendominasi trending topik pagi ini. Para pendukungnya membuat tagar #WelcomeBackBPT, #BTPpulang dan lainnya di twitter.
Ahok sempat menuliskan surat kepada para pendukungnya untuk tidak menyambut kebebasannya di Mako Brimob. (rin)






