
AGAM – Setelah melewati pembahasan secara maraton dengan waktu yang terbilang singkat dan cepat, akhirnya Kabupaten Agam daerah pertama di Sumbar ketok palu APBD 2019. APBD Kabupaten Agam tahun 2019 disahkan, Kamis (8/11) malam pukul 22.17 WIB di ruang sidang utama DPRD Agam.
Sekretaris DPRD Agam, Indra saat membacakan nota kesepakatan pengesahan APBD Agam tahun 2019 menyebutkan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,513 triliun. Sedangkan belanja daerah sebanyak Rp1,547 triliun, sehingga terjadi defisit sebanyak Rp34 miliar.
Menanggapi hal itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, defisit tersebut menjadi ‘PR’ bersama yang harus dicarikan jalan keluarnya. Meski demikian, hal itu mendapat angin segar dari pemerintah pusat karena pada tahun 2019 Kabupaten Agam menerima peningkatan dana DAK fisik dari Rp284,3 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp313,9 miliar atau mengalami peningkatan sebanyak Rp29,6 miliar.
Demikian juga halnya dengan alokasi DAK non fisik yang mengalami kenaikan dari Rp187,5 miliar menjadi Rp190,4 miliar atau meningkat sebesar Rp2,9 miliar.
“Hari ini, DPRD Agam telah menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah. Ini berarti Agam menjadi daerah tingkat dua yang menetapkan APBD 2019 pertama di Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ucapan terimakasih diutarakan pada pimpinan DPRD yang sudah menepati janjinya untuk menjadikan Agam nomor 1 kali ini. Pembahasan dan penetapannya sesuai dengan jadwal yang ditargetkan, mudah-mudahan ini menjadi prestasi bagi kita semua, karena telah bisa mengahasilkan APBD dengan harmonis dan baik.
Jika dibandingkan dengan APBD 2018, terjadi peningkatan dalam pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Agam. Pendapatan daerah dulu Rp1,419 triliun dan belanja daerah Rp1,454 triliun dengan defisit sebesar Rp34 miliar.
“APBD tahun 2019 masih kita prioritaskan untuk pelayanan dasar dalam bentuk pembangunan infrastruktur, baik itu bidang kesehatan, pendidikan ataupun jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menyebutkan bahwa pihaknya telah memprediksi Agam melakukan pengesahan APBD tahun 2019 pertama di Sumbar.
“Kalau diprediksi dari tahun sebelumnya memang jarang pengesahan APBD sebelum tangal 10 November, mayoritas itu diatas tanggal 20 November, Alhamdulillah pada APBD 2019 Agam yang pertama,” sebutnya.
Dijelaskan, setelah pengesahan Perda APBD 2019 ini, nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Setelah itu akan ditanggapi kembali oleh DPRD Agam untuk dikembalikan kepada Gubernur. Setelah proses tersebut barulah APBD bisa dilaksanakan oleh Pemda sebagai eksekutor. (fajar/amc)






