
PASAMAN – Sekitar seratus orang masyarakat Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat Prona di daerah itu, Senin (30/4).
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap), Ali Asran, aksi unjuk rasa itu awalnya akan digelar di Kantor Bupati Pasaman di Lubuksikaping. Tapi, setelah berkoordinasi dengan Inspektur Daerah dan alasan kemanusiaan, aksi tersebut dipusatkan di Binubu.
“Demo yang semula ke kantor bupati, kita batalkan. Itu setelah Kepala Inspektorat berjanji akan menyelesaikan kisruh prona ini. Sertifikat yang jadi hak masyarakat segera dibagikan tanpa harus bayar,” ucap Ali Asran.
Pihaknya pun mendesak, oknum yang melakukan pungutan terhadap sertifikat prona itu kepada masyarakat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan tagih janji pemerintah bahwa sertifikat Prona ini gratis. Kami ingin, oknum-oknum itu ditangkap, karena sudah Pungli. Prona ini adalah program pemerintah, program ini gratis,” katanya.
Dia mengatakan, Nagari Sontang Cubadak mendapatkan 800 persil dari Kantor Pertanahan setempat. Dimana, sebanyak 400-an lebih warga mengaku sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
“Dari info yang kita kumpulkan, jatah Sontang Cubadak untuk sertifikat prona ini sebanyak 800 persil. Per KK, diminta uang sebesar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Sebanyak 400 orang warga sudah bayar ke oknum itu,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Rahmad Wahyudi mengharapkan, agar para pelaku pungli sertifikat prona ini dapat secepat mungkin mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipungut kepada masyarakat.
“Kita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sudah dipungut biaya awal sebesar Rp110 ribu sebagai DP nya. Sisanya, sekitar Rp400 ribu lagi akan diminta kembali setelah pengurusan penerbitan Prona ini selasai,” terangnya.
Dia bersama masyarakat yang menjadi korban mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib jika pelaku pungli tersebut tidak segera mengembalikan uang kepada masyarakat yang menjadi korban. (riki)






