AGAM-Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membasmi anjing liar dengan cara memvaksinisasi dan peracunan guna mengantisipasi penyebaran penyakit rabies didaerah itu.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam, Farid Muslim, kepada Padangmedia.com Rabu (20/1), mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan antisipasi pencegahan terjadinya kasus rabies di daerahnya.
“Kita akan melakukan pembasmian anjing liar yang tersebar di 16 kecamatan dengan cara memvaksinisasi dan peracunan,” terangnya.
Saat ini pihaknya lebih menfokuskan pembasmian kepada wilayah yang rentan dari kasus rabies tersebut, karena vaksinisasi dan peracunan itu terbatas. Pada 2015, vaksinisasi hanya dianggarkan sebanyak 5.000 dan racun 1.000 dosis.
“Untuk kecamatan yang rentan terjadi kasus rabies ini seperti Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya dan Kecamatan Baso,” tuturnya.
Farid menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada warga yang digigit anjing secepatnya bawa ke Puskesmas untuk diobati jangan menunggu untuk di opsevasi terlebih dahulu, sebab jika menunggu diobservasi itu membutuhkan waktu 14 hari hingga anjing itu mati dan mengambil sampelnya, (fajar)






