73 Napi Lapas Narkoba Sawahlunto Terima Remisi HUT RI Ke-73
  • Home
  • Berita
  • 73 Napi Lapas Narkoba Sawahlunto Terima Remisi HUT RI Ke-73

73 Napi Lapas Narkoba Sawahlunto Terima Remisi HUT RI Ke-73

Ilustrasi

SAWAHLUNTO – Sebanyak 73 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Narkotika Sawahlunto mendapat remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73.

Penyerahan remisi dipimpin oleh Pj. Walikota Sawahlunto Abdul Gafar di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Kandi, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (17/8) yang diikuti 154 warga binaan dan 6 tahanan.

Kalapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Nasir mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat Remisi Umum (RU) yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Nasir menyebutkan, semua RU I yang diusulkan oleh Lapas diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun tidak ada napi yang mendapat RU II atau langsung bebas.

“Semuanya dapat RU I pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan itu beragam mulai dari 1 bulan hingga 5
bulan,” katanya di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto.

Lebih rinci Nasir menjelaskan, napi yang mendapat RU I pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 30 orang, pengurangan masa tahanan 2 bulan sebanyak 28 orang, pengurangan masa tahanan 3 bulan sebanyak 12 orang, pengurangan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang dan pengurangan masa tahanan 5 bulan sebanyak 2 orang.

Pemberian remisi tersebut merujuk
pada beberapa faktor. Salah satu yang jadi penentu adalah perilaku napi selama dalam masa tahanan.

“Berperilaku yang baik dan tidak melanggar tata tertib. Jika melanggar, sesuai perundangan yang berlaku maka akan ada hukum yang dibebankan,” jelas Nasir. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply