
PASAMAN – Terbukti memiliki narkoba, Rudi Sugara (38), warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 paket narkoba yang diduga sabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di warung milik pelaku yang terdapat di kawasan Pasar Lama Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, personil kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Ternyata memang benar, saat pelaku kita amankan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Pasar Lama Kumpulan, personil kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja kering,” terang Kapolres.
Dikatakan Hasanuddin, pelaku Rudi merupakan salah satu target Sat Narkoba Polres Pasaman di wilayah Kecamatan Bonjol. Pihak kepolisian telah banyak mendapatkan laporan tentang pelaku tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan, selain barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan 1 unit HP Nokia, 1 buah sangkar burung warna hitam, 1 helai jaket warna abu-abu, 1 pack plastik klip bening dan 1 bungkus rokok lucky strike.
“Saat diamankan, 5 paket narkoba jenis sabu tersebut kita temukan di dalam bungkus rokok Lucky Strike. 1 paket besar sabu di dalam kotak rokok U Bold yang berada di dalam sangkar burung dan satu paket ganja kering di dalam saku jaket,” ujar Iptu Roni.
Saat ini, katanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman. Terhadap pelaku, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. (riki)






