
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Koperindag dan UMKM bakal melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 51 petak kios yang berjualan di sepanjang jalan lingkar Pasar Pusat Padangpanjang pada, Sabtu 19 September mendatang.
Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Kota Padanganjang Arpan, SH, Kamis (17/9) mengatakan, kepada pemilik 51 petak kios yang akan ditertibkan itu telah dilayangkan surat pemberitahuan . Bahkan sebelumnya sudah disampaikan secara lisan dan pemutusan jaringan listrik.
“Kami sudah melakukan langkah – langkah sesuai dengan ketentuan, untuk itu mohon kerjasamanya dari masyarakat dan pedagang sehingga pada waktu penertiban nanti dapat berjalan lancar, “ujarnya.
Perlunya dilakukan penertiban terhadap kios yang berjualan di sepanjang jalan lingkar tersebut kata Arpan, dikarenakan jalan tersebut akan digunakan untuk fasilitas umum dan di aspal.
“Hal ini perlu kami lakukan untuk penataan pasar yang bersih, rapi dan tertata dengan baik, “ungkapnya.
Terhadap 51 petak kios yang akan ditertibkan tersebut Pemko Padangpanjang melalui Dinas Koperindag dan UMKM juga telah menyiapkan tempat untuk mereka kembali berjualan yaitu di dalam Pasar Pusat Kota Padangpanjang. (de)






