40 Persen Kasus di Kejari Agam Penyalahgunaan Narkoba
  • Home
  • Agam
  • 40 Persen Kasus di Kejari Agam Penyalahgunaan Narkoba

40 Persen Kasus di Kejari Agam Penyalahgunaan Narkoba

AGAM – Penyalahgunaan narkoba menjadi kasus yang paling banyak masuk dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Jumlahnya mencapai 40 persen dari seluruh kasus yang masuk, baik dari Polres Bukittinggi maupun dari Polres Agam.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Agam Rudy Hartawan Manurung dalam peringatan Hari Adhyaksa ke 59, Senin (22/7/2019). Menurutnya, kondisi itu cukup menggugah keprihatinan dan butuh perhatian bersama.

“Berdasarkan pengungkapan kasus dari Polres Agam dan Bukittingi, tahun ini sebanyak 40 persen perkara adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Ini membuat prihatin dan butuh perhatian bersama,” kata Rudy.

Untuk penanganan kasus narkoba atau pidana umum lainnya, Rudy menegaskan, pihaknya sudah bertindak dan melakukan penuntutan secara profesional.

“Proses penuntutan dilakukan secara transparan dengan harapan dapat menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam penanganan kasus pidana khusus seperti tindak korupsi, pihaknya mengedepankan tindakan preventif. Pihaknya lebih mengutamakan pencegahan sebelum tindak pidana korupsi terjadi.

“Sejauh ini, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) aktif meminta pendampingan dalam upaya penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rudy mengingatkan, seluruh jajaran kejaksaan agar terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum. Baik dalam penanganan perkara pidana umum maupun terhadap tindak pidana khusus.

Usai upacara peringatan Hari Adhyaksa di halaman kantor Kejari, Rudy Hartawan bersama seluruh jajarannya melakukan prosesi tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan Siti Manggopoh Lubuk Basung. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply