
MENTAWAI – Sebanyak 11 SMA dan SMK di Kabupaten Kepulauan Mentawai berikut tenaga pendidiknya akan mulai diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat awal Januari 2017. Penyerahan aset dari Pemkab Kepulauan Mentawai ke pihak Pemprov Sumbar sudah dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2016.
“Selanjutnya, tinggal proses penganggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah yang sampai saat ini belum ada keputusan dari pihak provinsi,” kata Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Mentawai, Qamaisir kepada padangmedia.com, Jumat (7/10).
Dikatakan Qamaisir, ada dua dinas yang masih dalam proses pengalihan aset, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kehutanan. Pasalnya, pihak provinsi pada bulan Oktober sampai Desember baru akan menyerahkan dokumen kepada pihak BKN Pekanbaru untuk selanjutnya diterbitkan SK tenaga pendidik pada Januari 2017.
Peralihan pengelolaan aset daerah didasarkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU nomor 32 tahun 2004 di mana manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara, Pemerintah Kabupaten hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP.
Qamaisir menyebutkan, ada empat hal yang disampaikan ke provinsi dalam hal penganggaran, yaitu tunjangan daerah kepada tenaga pendidik dibayarkan sebanyak Rp2,5 juta sampai Rp3 juta berdasarkan zona wilayah kerja, guru kontrak daerah sebanyak 111 orang digaji dengan standar golongan 3 A sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya, Bantuan Operasional Mutu Daerah (Bomda) dan Operasional Kelas Unggul disertai asrama dengan anggaran Rp1,6 miliar per tahun.
“Hal tersebut masih dalam pembicaraan bersama pihak provinsi supaya tidak ada timpah tindih. Hal ini akan diperjelas,” kata Qamaisir yang sering disapa Datuak itu.
Dikatakan Qamaisir, empat item yang disampaikan itu selama ini dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Mentawai. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Mentawai meminta ke pihak provinsi untuk segera memastikan kebijakan soal penganggaran dari empat item tersebut.
“Kalau dari pihak provinsi yang mengambil kebijakan perlu disampaikan kepada pihak kami. Tapi, kalau pemerintah provinsi memberikan ruang kebijakan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan kembali, tentu kita akan meminta payung hukum untuk dasar diperbolehkan,” ujarnya. (ers)






