AGAM – Sebanyak 3,2 kilogram daun ganja hasil sitaan dimusnahkan Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, Rabu (18/11) di halaman Mapolres Agam, Lubuk Basung.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, langsung memusnahkan barang haram itu, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Basung Eko Agus Siswanto, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dan lainnya.
Eko mengatakan, daun ganja yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan dari kebun jagung milik Syafpendi (56) warga Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan yang ditangkap pada Sabtu (24/10) lalu.
“Pemusnahan ini bertujuan agar tidak disalahgunakan nantinya. Kita juga menyisakan daun ganja untuk barang bukti dan saat pemusnahan itu, juga langung disaksikan oleh tersangka,” katanya.
Pemusnahan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Basung. Ini berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 92 tentang penyidik Polri wajib memusnahkan barang sitaan narkotika setelah disisihkan guna kepentingan penyidikan.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan yang ke empat kali selama 2015, sebelumnya Polres Agam juga pernah memusnahkan sekitar 14 kilogram daun ganja di halaman Kantor Bupati Agam pada Rabu (20/5), satu kilogram di Makopolres Agam pada Jumat (12/6), dan 2,4 kilogram di Makopolres Agam pada Kamis (8/10) lalu.
Kasus peredaran narkoba di Agam sangat tinggi sekali. di tahun 2015, Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Sementara, pada 2014, Polres Agam mengungkap sebanyak 11 kasus dan pada 2013 sebanyak 10 kasus.
Ia mengimbau semua pihak untuk memerangi narkoba karena Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk memerangi barang haram ini, mengingat dengan mudahnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam yang meliputi Kecamatan Lubuk Basung, Ampek Nagari, Palembayan, Matur, Tanjung Raya dan Kecamatan Tanjung Mutiara,” tuturnya. (fajar)







