2956 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi, 25 Orang Langsung Bebas
  • Home
  • Berita
  • 2956 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi, 25 Orang Langsung Bebas

2956 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi, 25 Orang Langsung Bebas

PADANG – 25 orang warga binaan di Sumatera Barat bebas pada saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu (17/8/2019). Warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut merupakan bagian dari total 2.956 orang yang mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Sunar Agus menyebutkan, warga binaan yang mendapat remisi, termasuk yang langsung bebas berasal dari seluruh rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.

“Pada peringatan HUT RI ke 74 ini, sebanyak 2.956 orang warga binaan mendapat remisi. 25 orang diantaranya langsung bebas karena sisa masa tahanannya sudah terpotong dengan remisi,” kata Sunar Agus, Sabtu (17/8/2019).

Dia menerangkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan berkisar antara satu bulan hingga yang paling besar mendapatkan pengurangan enam bulan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

“Remisi dalam rangka HUT Ri ke 74 ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, paling besar mendapatkan enam bulan, hingga yang paling kecil satu bulan,” terangnya.

Warga binaan perempuan Rutan Anak Air mengikuti upacara HUT RI ke 74, Sabtu (17/8/2019). (dio)

Data Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Satuan Kerja Lapas, Rutan dan cabang Rutan berjumlah 23 unit. Terdiri dari 12 Lapas, 6 Rutan dan 5 cabang Rutan.

Sunar tidak merinci jumlah warga binaan yang menjadi penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Barat saat ini. Remisi diberikan kepada warga binaan sesuai kriteria persyaratan, salah satunya perilaku selama menjalani masa tahanan.

Dia berharap, remisi dalam rangka HUT RI ke 74 ini meningkatkan kesadaran warga binaan atas kesalahan yang telah dilakukan. Masa – masa menjalani hukuman hendaknya dimanfaatkan untuk merenungkan diri.

Masa-masa menjadi warga binaan hendaknya dapat mengubah perilaku ke arah lebih baik lagi. Sekaligus menjadi persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat. Menguatkan niat untuk tidak akan pernah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply