
AGAM – Meskipun KTP Elektronik atau e-KTP sudah wajib berlaku sejak setahun lalu, namun hingga kini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam memperkirakan, jumlah penduduk Agam yang belum melakukan perekaman e-KTP, sekitar 29.219 orang.
“Kami perkirakan, dari data yang sudah melakukan perekaman dan data penduduk wajib KTP, masih ada sekitar 29.219 penduduk yang belum melakukan perekaman E KTP,” kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran kepada Padangmedia.com, Rabu (15/6).
Dijelaskan, 29.219 warga ini tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak 4.653 orang, Lubuk Basung sebanyak 8.011 orang, Tanjung Raya sebanyak 2.041 orang, Matur sebanyak 501 orang, Ampek Koto sebanyak 856 orang. Lalu Kecamatan Banuhampu sebanyak 1.476 orang, Ampek Angkek sebanyak 163 orang, Baso sebanyak 607 orang, Tilatang Kamang sebanyak 336 orang, Palupuh sebanyak 195 orang dan Palembayan sebanyak 2.864 orang.
Sementara di Kecamatan Sungai Pua sebanyak 1.026 orang, Ampek Nagari sebanyak 3.174 orang, Canduang sebanyak 1.446 orang, Kamang Magek sebanyak 982 orang dan Kecamatan Malalak 888 orang.
Ia menambahkan, jumlah penduduk Agam sebanyak 519.756 orang, wajib KTP sebanyak 361.547 orang, warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 332.328 orang.
“Setiap warga melakukan kunjungan ke Disdukcapil Agam, kami terus mengingatkan warga untuk melakukan perekaman, agar seluruh warga terdata” pungkasnya. (fajar)






