PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 23 pasangan muda-mudi di sejumlah lokasi pada malam pergantian tahun baru, Selasa (1/1) dinihari. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Padang, di antaranya kawasan SPBU Khatib Sulaiman, SPBU Pitameh, Lubuk Begalung dan dari sebuah penginapan di kawasan Ulak Karang.
Muda-mudi yang diamankan di dekat SPBU, pada umumnya diamankan dari dalam mobil. Selain itu, beberapa pasangan diamankan dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol dan kawasan Pantai Padang.
Menurut Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison, razia yang dilakukan di malam tahun baru tersebut sebagai komitmen untuk membersihkan Padang dari praktik maksiat. Dikatakan, muda-mudi yang terjaring itu pada umumnya berasal dari luar Kota Padang. Mereka mengaku pergi ke Padang hanya untuk merayakan malam tahun baru.
Penertiban dilakukan karena Waikota Padang telah membuat edaran untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di Padang. Perayaan ala muda-mudi itu dinilai melanggar norma-norma di Minang karena rawan perbuatan maksiat. (im)






