22 Tenaga Kesehatan Mentawai Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
  • Home
  • Berita
  • 22 Tenaga Kesehatan Mentawai Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

22 Tenaga Kesehatan Mentawai Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Uji kompetensi tenaga kesehatan di Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan bermutu, Dinas Kesehatan Mentawai melaksanakan ujian Kompetensi jabatan fungsional khusus bagi tenaga perawat. Uji kompetensi itu diikuti 22 peserta.

Untuk pelaksanaan uji kompetensi tenaga perawat itu sengaja mendatangkan tim penguji dari Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari di aula dinas KP2T Mentawai.

Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar menyebutkan, SDM sangat penting untuk kesuksesan pembangunan kesehatan di Bumi Sikerei. Tidak hanya masalah distribusi tenaga kesehatan, akan tetapi menuju kualitas tenaga kesehatan, ucapnya.

“Uji kompetensi yang dilaksanakan bagi tenaga perawat di lingkungan Kabupaten Mentawai ini perdana dilakukan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga perawat yang sifatnya individu, tapi kalau kualitas instisusi adalah akreditasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah perawat yang ada di Mentawai sebanyak 137 PNS dan honorer 197 orang. Namun, yang diikutsertakan dalam uji kompetensi hanya PNS.

“Sebenarnya, ujian kompetensi bagi tenaga perawat, bertujuan untuk naik jenjang. Artinya, ujian naik pangkat misalnya dari golongan II.D ke III.A. Jadi, mereka harus kompeten dulu. Menjadi perawat yang berkualitas harus mengikuti ujian kompetensi dasar untuk menguji kemampuan ketika naik golongan dan menduduki jabatan fungsional,” kata Lahmuddin di ruang kerjanya, Kamis (6/12).

Ujian kompetensi tenaga perawat di lingkungan Dinas Kesehatan dilakukan secara berkesinambungan. Namun, saat ini dilakukan tahap awal dan selanjutnya menunggu perawat yang akan naik pangkat, karena menjadi tuntutan profesi.

Menurut Lahmuddin, tenaga perawat harus diuji sesuai Peraturan Kemenkes nomor 18 tahun 2017 tentang uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Selain itu juga menjadi harapan masyarakat, bahwa tenaga perawat bukan hanya tercatat, tapi berkontribusi dalam memberikan pelayanan prima, tukasnya. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply