
PADANGPANJANG – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padangpanjang akan membubarkan 22 koperasi yang tidak aktif dan macet di Kota Padangpanjang. Koperasi yang terancam dibubarkan itu dikarenakan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak ditemukannya lagi kelembagaan koperasi yang bersangkutan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kota Padangpanjang, Arpan melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Ernawati, mengatakan,jika tak melaksanakan RAT dalam enam bulan ke depan, maka 22 koperasi itu akan dibubarkan.
Sebelum dibubarkan, koperasi-koperasi tersebut diharapkan segera menyelesaikan administrasi dan memberikan pengumuman kepada semua anggota untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggungjawab kepada koperasi tersebut.
Saat ini, koperasi di Kota Padangpanjang berjumlah 77 unit. Namun, yang masih aktif hanya 55 unit. (rin/*)






