210 Personil Disiagakan Untuk Operasi Ramadhania Sawahlunto
  • Home
  • Berita
  • 210 Personil Disiagakan Untuk Operasi Ramadhania Sawahlunto

210 Personil Disiagakan Untuk Operasi Ramadhania Sawahlunto

Operasi Ramadhania 2016 sawahlunto
SAWAHLUNTO -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) kota Sawahlunto beserta beberapa unsur petugas terkait mengerahkan sebanyak 210 personel pada pelaksanaan Operasi Ramadhania 2016. Personil tersebut akan bertugas selama 16 hari sejak 30 Juni hingga 15 Juli 2016 mendatang.

Personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut terdiri dari 130 personel polisi serta 80 personel gabungan dari unsur TNI, pemerintah daerah dan masyarakat Sawahlunto. Diantaranya tim medis dari Dinas Kesehatan dan Sosial, petugas Satpol PP, petugas Damkar, unsur BPBD, Senkom dan Pramuka dari satuan karya Bhayangkara.

Kabag Ops Polres Sawahlunto Kompol Yon Hendri menyatakan, seluruh personel akan disebar di seluruh pos keamanan dan pelayanan di kota Sawahlunto. Operasi ini merupakan upaya memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dalam mewujudkan kondusifnya situasi kamtibmas di wilayah ini menjelang dan selama musim libur lebaran.

“Seluruh personel akan dibagi dalam dua regu pergantian waktu siaga per hari setiap 12 jam dengan sasaran utama meliputi kelancaran arus lalulintas dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Tugas operasional juga meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban dengan wilayah siaga meliputi tempat peribadatan umat muslim, pusat keramaian dan lingkungan permukiman masyarakat.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Riyadi Nugroho meminta seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh
serta menjunjung tinggi sikap profesional dan disiplin yang tinggi. Menurutnya, mudik ke kampung halaman merupakan salah satu aktivitas dalam perayaan Lebaran Idul Fitri dan telah menjadi tradisi tahunan.

“Situasi ini berimplikasi terhadap arus pergerakan orang dan barang serta mobilitas transportasi maupun transaksi perekonomian,” katanya saat gelar pasukan Operasi Ramadhania.

Dia mengingatkan, seluruh personel dan institusi terkait berkewajiban untuk melakukan langkah antisipatif melalui tindakan pembinaan, pencegahan serta penegakan hukum kuratif dan rehabilitasi. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply