
AGAM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang telah menyegel Susu kaleng berlabel non halal dengan merk Diamond yang sudah lama beredar di Kabupaten Agam dan sekitarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Indra Rusli, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Jaminan dan Sarana Kesehatan, Rianti, mengatakan, sekitar 21.600 kaleng susu merk Diamond itu sudah disegel oleh BBPOM pada Selasa (16/8) kemarin.
Ia menjelaskan, dari 21.600 kaleng susu berlabel non halal ini disegel dari Toko Bujang Asril yang beralamat di Jorong Lubuk Mangindo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik Toko Bujang Asril, ia memperoleh susu tersebut dari UD Tani Subur beralamat Padang Baru, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, yang merupakan agen tunggal susu yang diproduksi dari Malaysia tersebut.
“Ini bertujuan agar 21.600 kaleng susu berlabel non-halal ini tidak dipasarkan oleh pedagang sampai hasil sampel keluar dari Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) yang berada di Banda Aceh,” katanya kepada padangmedia.com, di Lubuk Basung, Jumat (19/8).
Dikatakan, Pemilik UD Tani Subur dan Toko Bujang Asril telah membuat surat peryataan agar tidak mengedarkan susu tersebut sebelum hasil sampel keluar. (fajar)






