2025, Seluruh Tanah di Indonesia Harus Sudah Disertifikasi
  • Home
  • Berita
  • 2025, Seluruh Tanah di Indonesia Harus Sudah Disertifikasi

2025, Seluruh Tanah di Indonesia Harus Sudah Disertifikasi

Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Alun-alun Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3) sore. (foto: Humas)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah punya sertifikat. Saat ini, dari 126 juta sertifikat yang harus dibagi kepada rakyat di seluruh tanah air, baru 51 juta yang sudah direalisasikan.

Bila terus menyelesaikan seperti yang sebelumnya, maka perlu waktu 140 tahun untuk menyelesaikan seluruh sertifikat tanah di Indonesia. Karena itu, Presiden memberi target kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, jika setahun hanya keluar 5 juta, tahun ini 7 juta harus keluar, dan tahun depan harus keluar 9 juta.

Bahkan, khusus untuk Jawa Timur, Presiden Jokowi memberi target penuntasan sertifikat hingga 2023 mendatang. Jika target tersebut tidak dicapai, Presiden Jokowi menegaskan yang dicopot adalah Kepala Kanwil BPN.

“Kerja dengan saya seperti itu. Saya nyopot menteri, menteri nyopot kanwil, ya kan, kanwil nyopot kepala kantor yang di bawahnya. Memang harus seperti itu,” ujar Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Alun-alun Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3) sore.

Terkait dengan sertifikat itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa rakyat suda terlalu lama menunggu. Ia menyebutkan, setiap ke desa, daerah, provinsi, apakah itu di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, Maluku, keluhannya semua sama masalah sengketa lahan dan tanah.

“Rakyat enggak pegang ini. Sengketa antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan pemerintahan di pembebasan tanah, rakyat dengan perusahaan. Ada anak dengan bapak, ada, istri dengan suami gara-gara ini banyak seperti itu,” jelas Presiden.

Karena itu, dengan memegang sertifikat, menurut Presiden, jika ada orang datang klaim, bisa dibantah. Ia menambahkan buktinya adalah sertifikat tersebut.

“Ini adalah bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah yang kita miliki, sehingga Ibu/Bapak sekalian yang sudah pegang ini sudah, tenang,” ucap Presiden Jokowi.

Untuk itu, Presiden Jokowi berpesan, setelah pegang sertifikat agar diberi plastik agar kalau disimpan di lemari, gentingnya bocor, kehujanan enggak rusak. Selain itu, lanjut Presiden, juga difotokopi sehingga kalau ini hilang, fotokopinya masih ada, mengurusnya ke Kantor BPN mudah. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply