
PADANG – Sepanjang tahun 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan telah menangani sebanyak 33 laporan. Sementara, total laporan yang ditangani sejak berdiri tahun 2004 baru 38 laporan.
Kepala KPPU Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengungkapkan, jumlah perkara yang ditangani tersebut masih didominasi perkara dari Medan, Sumatera Utara sebanyak 28 perkara dari tiga daerah wilayah kerja. Sementara dari Sumatera Barat hanya 3 perkara dan Aceh hanya 2 perkara.
“Sementara ini masih didominasi oleh Sumatera Utara sedangkan dari Sumbar hanya tiga perkara dan Aceh dua perkara,” ungkapnya dalam pertemuan dengan wartawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/6).
Sementara itu, tahun 2017 ini sudah ada tujuh perkara yang masuk ke KPPU Medan dan Sumatera Barat menunjukkan peningkatan menjadi empat perkara sedangkan Sumatera Utara baru tiga perkada dan Aceh nihil.
Kepala Bagian Penegakan Hukum Ridho Pamungkas menambahkan, dari 38 perkara yang sudah ditangani KPPU Medan sejak tahun 2004, sudah memutuskan sebanyak 29 perkara dengan putusan bersalah, 4 tidak bersalah dan 1 perkara dalam penetapan serta 4 perkara dalam proses persidangan.
“Perkara yang diputuskan tersebut menurutnya ada yang diajukan banding ke Pengadilan Negeri sebanyak 18 perkara,” ujarnya.
Dari 18 perkara tersebut, putusan PN memenangkan KPPU Medan pada 12 perkara dan kalah di 5 perkara sedangkan 1 perkara sedang dalam proses. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dari 17 perkara yang dilanjutkan, KPPU memenangkan 10 perkara dan kalah dalam 3 perkara serta 4 perkara dalam proses.
Disamping menyidangkan perkara dalam dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Medan juga melakukan penelitian inisiatif terhadap tiga laporan. Ridho menyebutkan, tiga laporan tersebut adalah dugaan kartel penjualan pakan ternak di wilayah Sumatera Utara, kegiatan pembayaran dana pensiun melalui mitra bayar PT Taspen dan pengadaan pupuk untuk kebutuhan PTP Nusantara IV dan PTPN V.
KPPU Perwakilan Medan menggelar forum jurnalis di Padang, Sumatera Barat dalam rangka refleksi 17 tahun keberadaan lembaga tersebut sejak tahun 2000. KPPU merupakan lembaga non kementerian yang berwenang menyelidiki perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagai pelaksana amanah UU nomor 5 tahun 1999. (feb)






