2015, Kejari Lubuk Basung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp182 Juta
  • Home
  • Agam
  • 2015, Kejari Lubuk Basung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp182 Juta

2015, Kejari Lubuk Basung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp182 Juta

AGAM – Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Negeri Lubuk Basung berhasil menyelamatkan sekitar Rp182 juta uang negara dari tindak pidana kasus korupsi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Uang sekitar Rp182 juta itu berasal dari uang pengganti terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dan denda penyalahgunaan dana bantuan sosial UPPO sebesar Rp50 juta dan pemulihan keuangan negara melalui perdata atas gugatan terhadap uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp108 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidana Khusus, Edwin , Sabtu (12/12) di Lubuk Basung kepada padangmedia.com mengatakan, semua uang itu telah di setorkan ke rekening Negara. Pada tahun 2014, Kejaksaan Negeri Lubuk Basung juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp378 juta.

Untuk kasus penuntutan ini merupakan kasus tindak pidana korupsi tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tahun anggaran 2012. “Di tahun 2015,  sebanyak dua kasus tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan, dua kasus dalam proses penyidikan dan tiga kasus dalam proses penuntutan,” ungkapnya.

Guna meminimalisir kasus korupsi di daerah itu, pihaknya telah memberikan penyuluhan tentang penggunaan dana desa kepada seluruh Nagari yang ada di Kabupaten Agam. “Seluruh Wali Nagari sudah kita bina sebelum dana Desa dicairkan. Apabila masih ada yang menyalahi aturan, kami akan tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply