
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Agam terhadap Program Pembentukan Perda Kabupaten Agam tahun Anggaran 2018, Selasa (21/11) di aula utama DPRD setempat.
DPRD Kabupaten Agam menyepakati, pada tahun 2018, terdapat 18 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas Propem Perda. Enam di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD. Sedangkan tujuh ranperda merupakan ranperda lanjutan pembahasan tahun 2017 dan lima ranperda dari Pemkab Agam.
Ketua Bapemperda DPRD Agam, Irfawaldi dalam kesempatan itu mengatakan, ranperda inisiatif dari masing-masing komisi tersebut sebelumnya telah diusulkan dalam rapat kerja bersama badan pembentukan perda (Bapemperda) dengan pemerintahan pada 17-19 November 2017 kemarin.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra berharap agar ranperda inisiatif komisi tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Agam Indra dt.Baradai membacakan surat keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan tahun 2018.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Taslim, dan Lazuardi Erman. Rapat juga dihadiri Bupati Agam diwakili Asisten III Darfines, anggota DPRD, kepala OPD, BUMN/BUMD dan lainnya. (fajar)






