16 Ranperda Masuk Dalam Agenda Propemperda Tahun 2023
  • Home
  • Berita
  • 16 Ranperda Masuk Dalam Agenda Propemperda Tahun 2023

16 Ranperda Masuk Dalam Agenda Propemperda Tahun 2023

PADANG- Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diagendakan masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023. Delapan di antaranya merupakan Ranperda usulan pemerintah daerah, empat Ranperda usul prakarsa DPRD serta empat lainnya merupakan Ranperda yang sudah tuntas pembahasannya dan menungga hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan hal tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (16/11/2022). Menurutnya, Propemperda disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan akan regulasi.

“Setelah melalui kajian bersama antara Bapemperda DPRD dengan pemerintah daerah. tahun 2023 direncanakan akan membahas sebanyak 16 Ranperda yaitu delapan Ranperda usul pemerintah daerah, empat Ranperda usul prakarsa DPRD serta empat Ranperda yang menunggu hasil fasilitasi,” papar Supardi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy tersebut.

Supardi menegaskan, meskipun yang masuk dalam agenda Propemperda tahun 2023, namun tidak menutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan Ranperda dilakukan di luar Propemperda.

“Dalam kondisi tertentu DPRD atau gubernu dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, untuk mengatasi keadaan luar biasa, baik bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Ranperda yang dapat disetujui bersama,” terangnya.

Supardi menambahkan, penyusunan Propemperda untuk memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Propemperda disusun agar pembentukan Perda menjadi terencana, terpadu dan sistematis.

“Tujuannya adalah agar dalam proses pembahasannya dapat dil;akukan secara efektif, efisien serta betul-betul dapat dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Supardi menegaskan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan skala prioritas yang didasari kepada ketentuan perundang-undanan yang lebih tinggi. Selain itu juga didasari oleh rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugs pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Supardi mengingatkan, target kinerja pembentukan Perda tahun 2023 hendaknya dapat diwujudkan agar kinerja legislasi DPRD dapat ditingkatkan. Dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2023 maka DPRD dan Pemprov Sumatera Barat telah memiliki acuan dan panduan dalam penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun 2023 mendatang.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam kesempatan itu menyampaikan, perencanaan dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah. Setiap Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda, di samping memperhatikan kuantitas, juga harus memperhatikan kualitas agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.

“Kita tentunya sama-sama berharap Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan daerah,” kata Audy.

Selain Penetapan Propemperda tahun 2023, rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersbut juga beragendakan menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan pemerinrah terkait tiga Ranperda usul prakarsa DPRD. Selain itu juga mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat atas Ranperda Ekonomi Kreatif. F

Berita Terkait

Leave a Reply