106 Ribu Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
  • Home
  • Berita
  • 106 Ribu Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

106 Ribu Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018. Sebanyak 106 ribu lebih warga kota dalam usia memilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati menjelaskan, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

DP4 untuk Pilkada Kota Padang tahun 2018 berdasarkan daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat tahun 2015. DP4 tersebut disebar ke Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh kecamatan.

“Pada DP4 tercatat sebanyak 583.689 orang yang terdata sebagai pemilih. Data ini dilakukan coklit oleh PPDP sehingga ditemukan sebanyak 106 ribu lebih tidak memenuhi syarat,” kata Sawati dalam konferensi pers yang digelar saat rehat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 di Hotel Pangeran, Jumat (16/3) malam.

Dia menerangkan, sedikitnya ada sepuluh kriteria seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk kasus TMS terhadap 106 ribu lebih tersebut, menurut Sawati antara lain disebabkan orang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Ada penduduk pemegang hak pilih yang sudah meninggal dunia namun datanya masih muncul dalam daftar pemilih. Pada saat coklit data ini dibersihkan,” terangnya.

Kemudian, juga ditemukan adanya pemilih yang terdaftar ganda. Daftar ini juga dibersihkan sehingga masuk dalam daftar pemilih TMS. Selanjutnya, terhadap orang yang terdaftar ternyata belum memenuhi syarat usia atau belum menikah masuk dalam pendataan.

“Pindah domisili dari Kota Padang ke daerah lain namun namanya masih ada dalam daftar, tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaannya, pemilih yang menjadi anggota TNI dan Polri juga dibersihkan karena TMS,” lanjutnya.

Selanjutnya, kriteria penduduk yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih adalah hilang ingatan. Untuk mengugurkan orang dengan kondisi ini harus melalui surat keterangan dari dokter.

“Penduduk dalam usia wajib pilih yang dicabut hak pilihnya dengan putusan pengadilan karena melakukan tindak pelanggaran hukum juga masuk dalam kriteria TMS sebagai pemilih,” tambahnya.

Terakhir menurut Sawati, untuk Pilkada Kota Padang, yang berhak memilih adalah orang yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang. Bagi yang tinggal di Padang namun bukan merupakan warga Kota Padang tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada. Begitu juga dengan orang yang pindah dari Kota Padang ke daerah lain dan telah mengajukan pindah domisili tidak berhak memilih.

KPU Kota Padang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Padang tahun 2018 dalam rapat pleno yang berlangsung hingga malam hari itu. Dalam DPS tercatat sebanyak 536.045 pemilih. Pemilih tersebut terdiri dari 262.242 pemilih laki-laki dan 273.803 pemilih perempuan, tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahan.

DPS tersebut selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapat tanggapan dan masukan. Masyarakat bisa meneliti DPS tersebut untuk memastikan dirinya atau anggota keluarganya sudah terdaftar atau belum.

“Masyarakat yang menemukan bahwa dirinya atau anggota keluarganya belum terdaftar sebagai pemilih bisa menghubungi petugas KPPS di tempat tinggal masing-masing,” tutupnya.

Pilkada Kota Padang tahun 2018 diikuti oleh dua pasangan calon walikota-wakil walikota. Paslon tersebut adalah Emzalmi – Desri Ayunda, diusung oleh koalisi tujuh parpol mendapatkan nomor urut 1. Sementara paslon nomor urut 2 adalah Mahyeldi – Hendri Septa yang diusung oleh koalisi dua parpol. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply