
PASAMAN – Sebanyak 100 liter minuman keras jenis tuak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman dari sebuah bus angkutan umum jurusan Rao – Lubuk Sikaping, Jum’at (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi mengatakan, penangkapan miras jenis tuak yang dilakukan personilmya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saat kita melakukan penggerebekan di dalam bus tersebut, kita melihat tuak tersebut dikemas dalam bungkus plastik yang ditumpuk dalam dua buah karung ukuran besar,” katanya, Rabu.
Saat dilakukan penggerebekan, kata Asmadi, si sopir mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“Saat dilakukan penyitaan, tidak ada perlawanan dari si sopir, sehingga personil kita mudah melakukan penyitaan terhadap miras jenis tuak tersebut,” katanya.
Menurut Asmadi, diduga pendistribusian miras jenis tuak dengan cara menggunakan bus angkutan umum merupakan modus baru untuk mengirimkan barang kepada si pemesan.
“Walaupun hal ini masih tergolong baru dalam pendistribusian miras jenis tuak, alhamdulillah kita berhasil juga mengungkapnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyitaan miras jenis tuak ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2009 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Pasaman.
“Dalam pasal 13 Perda tersebut telah dijelaskan bahwa setiap orang penjual, mengedarkan, meminum minuman beralkohol diancam dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp.10 juta,” terangnya. (riki)






