
Zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi. Secara garis besar, macam-macam zakat akan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Dalam praktiknya zakat maal ini dibagi lagi ke dalam beberapa klasifikasi. Inilah informasi lengkap mengenai zakat, nishab, dan cara menghitungnya.
Macam-macam Zakat yang Harus Dipahami
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai zakat beras. Pengertian dari zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebelum datangnya pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ketentuan pembayaran zakat fitrah ini sendiri sebesar satu sho’ atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok daerah setempat.
Bisa juga berupa uang yang senilai bagi orang yang sudah dikenakan kewajiban membayar zakat. Yaitu, semua orang Islam yang merdeka. Dalam Surat Keputusan BAZNAS No. 7 tahun 2021 besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa adalah Rp40.000 (wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya).
- Zakat (Harta)
Jenis zakat yang kedua yaitu zakat maal (harta) yang dikeluarkan berdasarkan nishab, atau perhitungan minimal seseorang wajib pengeluaran zakat. Dalam praktiknya, zakat maal ini diklasifikasikan menjadi beberapa golongan. Di antaranya:
- Zakat Penghasilan
Jenis zakat maal yang pertama adalah zakat penghasilan atau biasa juga disebut zakat profesi. Seperti halnya namanya, zakat ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi, standar perhitungan nishab yang digunakan dalam zakat ini sebesar Rp 5.240.000 per bulan. Sehingga, jika seseorang memiliki jumlah penghasilan lebih dari Rp 5.240.000 wajib dikenakan zakat penghasilan dengan perhitungan 2,5% dari total pendapatan.
- Zakat Emas dan Perak
Jenis zakat maal yang kedua adalah zakat emas dan perak yang diberi batasan nishab senilai 85 gram emas atau perak, atau perhitungan haul (jumlah emas dan perak selama satu tahun) mencapai nishab 595 gram. Sama halnya dengan zakat pada umumnya, perhitungannya sebesar 2,5% dari jumlah emas dan perak yang dimiliki dan tersimpan selama 1 tahun.
Contoh:
Bu Dina memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 500.000/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 50.000.000 = Rp 1.250.000. Maka, zakat yang wajib dibayarkan Bu Dina sebesar Rp 1.250.000 setiap tahunnya.
- Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan atau Urudlu al-Tijarah adalah zakat dari harta perniagaan. Harta perniagaan sendiri adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapat keuntungan dari usaha tersebut.
Harta yang dikenakan zakat perdagangan ini dihitung dari setiap aset usaha lancar yang sudah mencapai satu tahun, dikurangi dengan jumlah utang jangka pendek yang jatuh temponya selama satu tahun juga. Jika selisih dari perhitungan bersih ini didapat nishab 85 gram emas (setara uang Rp 52.870.000) , maka seseorang tersebut wajib membayar zakat.
Contoh:
Pak Ahmad mempunyai aset usaha Rp 200 juta dengan jumlah utang jangka pendek Rp50 juta setiap tahunnya. Maka, perhitungan zakatnya adalah:
[Aset lancar – Utang jangka pendek] x 2,5%
= [200 juta – 50 juta] x 2,5%
= Rp3.750.000.
Maka, setiap tahunnya Pak Ahmad wajib membayar zakat maal sebesar Rp3.750.000 dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
- Zakat Perusahaan
Menurut Baznas dan para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan bahwa zakat perusahaan ini perhitungan dan tata caranya sama dengan zakat perdagangan. Oleh karena itu, dalam perhitungannya sama-sama dibatasi nishab 85 gram emas atau setara dengan uang Rp52.870.000.
Akan tetapi, ada satu catatan pembeda antara zakat perusahaan dan zakat dagang, yakni harta yang harus dizakati berupa harta barang, uang tunai dan piutang. Harta ini sudah dikurangi dalam bentuk sarana dan prasarana, juga kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.
- Zakat Saham
Ketentuan perhitungan zakat saham seperti yang sudah ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) adalah hasil keuntungan investasi dalam setahun yang juga mencapai nishab 85 gram emas.
Besarnya zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5% dari jumlah keuntungan investasi selama satu tahun. Apabila melebihi nishab, maka wajib membayar zakat. Apabila tidak, maka tidak dianjurkan membayar zakat maal.
- Zakat Reksadana
Sama halnya dengan zakat saham, perhitungan zakat reksadana ini juga dihitung dari 85 gram emas x 2,5% keuntungan reksadana satu tahun.
Begitulah penjelasan mengenai macam-macam zakat, nishab, dan cara perhitungannya. Untuk mendapatkan edukasi seputar literasi zakat wakaf yang paling update dan terpercaya, Anda bisa follow instagram dari @literasizakatwakaf serta channel YouTube Literasi Zakat Wakaf. Dengan begitu, pemahaman Anda mengenai zakat dan wakaf bisa menjadi lebih baik lagi! (*)







