AGAM- Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba. Penangkapan Ipendri (31) tahun, tersangka pengedar narkoba dibekuk petugas dari Satnarkoba Polres Agam di Batang Sitanang Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan IV Nagari sekitar pukul 23.00 Wib Kamis (11/2).
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasatnarkoba Iptu Dodi Apendi, Jumat (12/2) menjelaskan tersangka adalah warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.
” Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Ketika melihat tersangka didatangi seseorang dengan sepeda motor, dan terlihat melakukan aktifitas transaksi mencurigakan petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Eko.
Dari hasil penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu. Namun, satu orang yang mengendarai sepeda motor berhasil lolos dari sergapan petugas.
” Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya tersebut,” terangnya.
Ipendri, kata Eko merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Agam. Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, tak membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil menyergap tersangka.
” Saat ini tersangka diamankan di sel Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi,” tandasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Satnarkoba Polres Agam juga telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Eko menegaskan, pihaknya sangat serius dalam memerangi narkoba di wilayah tugasnya. (fajar)






