
PADANG- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gubernur – wakil gubernur (pilgub), bupati – wakil bupati dan walikota – wakil walikota se Sumatera Barat telah usai. Sepanjan pelaksanaan tahapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menginventarisir sebanyak 228 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu dan jajaran.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Aermadepa dalam rapat kordinasi evaluasi pelaksanaan pengawasan pilkada serentak 2015 dengan media massa, Kamis (11/2) mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu dan jajaran jumlahnya lebih banyak daripada yang berasal dari laporan masyarakat.
“Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu sepanjang pelaksanaan pilkada serentak 2015, paling banyak merupakan temuan sementara yang berupa laporan jumlahnya lebih sedikit,”paparnya.
Dalam paparannya, Aermadepa mengungkapkan dari 228 dugaan pelanggaran tersebut, 127 kasus merupakan temuan Bawaslu sedangkan yang berupa laporan sebanyak 101 kasus. Ia menambahkan, dari jumlah tersebut setelah melakukan kajian, Bawaslu menetapkan bahwa sebanyak 103 kasus merupakan dugaan pelanggaran administrasi, 18 kasus dugaan pelanggaran koda etik, 45 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dan 61 kasus bukan merupakan pelanggaran serta ada 4 kasus yang berkaitan dengan ASN.
Ia menyebut, khusus untuk pilgub, dari 12 laporan dugaan pelanggaran dan 7 temuan Bawaslu, 11 diantaranya bukan merupakan pelanggaran, 4 kasus dihentikan dan hanya satu yang dilanjutkan.
” Satu kasus ini merupakan temuan Bawaslu dan rekomendasi terhadap satu kasus ini ada dua yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik, ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, Dibagi per tahapan, dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sumatera Barat dan jajarannya pada tahapan pemutakhiran data sebanyak 7 kasus merupakan temuan. Pada tahapan pencalonan sebanyak 23 kasus, 21 berasal dari laporan dan 3 merupakan temuan.
” Pada tahapan kampanye merupakan saat dimana Bawaslu kebanjiran kasus dimana tercatat sebanyak 42 kasus berasal dari laporan sementara yang merupakan temuan Bawaslu sendiri sebanyak 94 kasus sehingga tercatat sebanyak 136 kasus pada masa kampanye,” lanjutnya.
Pada masa tenang, tambahnya, ada 11 kasus yang tercatat dengan 9 laporan dan 2 temuan. Terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik, ada 1 kasus yang merupakan temuan. Sementara pada masa pemungutan dan penghitungan suara, tercatat sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran dimana yang merupakan laporan adalah 14 kasus dan 16 kasus merupakan temuan. Terakhir, pada masa rekapitulasi suara masih tercatat 17 kasus, 15 merupakan laporan dan 2 merupakan temuan.
Bawaslu Sumatera Barat melakukan rapat kordinasi dengan media massa dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan selama pilkada serentak 2015 untuk mendapatkan masukan, saran dan kritikan langsung dari awak media dalam rangka perbaikan kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pelaksanaan pengawasan pilkada ke depan. (feb)






