
PASAMAN – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman, Drs. Maraondak resmi menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati, Rabu (17/2/2021).
Penunjukkan Maraondak berdasarkan Radiogram Plh. Gubernur Sumateta Barat Nomor T.120/86/PEM-2021 tanggal 15 Februari 2021, tentang Penugasan Sekdakab sebagai pelaksana tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Maraondak mengatakan, penunjukkannya sebagai pelaksana harian adalah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 131 ayat (4). Menurutnya, ada 207 jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan serah terima jabatan tersebut.
“Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sesuai amanat pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terangnya.
Dia mengatakan, jabatan plh bupati hanya untuk melaksanakan tugas rutin. Plh bupati tidak boleh mengambil kebijakan atau keputusan strategis sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020. Pelantikan direncanakan dilakukan serentak antara tanggal 25 sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.
Dia berharap kepada seluruh perangkat pemerintah daerah untuk fokus mempersiapkann pelantikaan bupati dan wakil bupati terpilih dan meminta untuk bekerja seperti biasanya.
Sementara itu, Bupati Pasaman periode 2016-2021 Yusuf Lubis menyampaikan terimakasih kepada seluruh ASN yang telah membantu dalam pelaksanaan tugasnya selama menjadi bupati. (Riki)






