Alirman Sori: Ada Kewajiban Pemerintah Suntik Modal BumDes di RUU
  • Home
  • Berita
  • Alirman Sori: Ada Kewajiban Pemerintah Suntik Modal BumDes di RUU

Alirman Sori: Ada Kewajiban Pemerintah Suntik Modal BumDes di RUU

TANAHDATAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Alirman Sori menyebutkan, saat ini Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tengah dibahas. Dalam RUU tersebut, ada kewajiban pemerintah menyuntik modal bagi BumDes dengan nilai Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Alirman Sori saat berkunjung ke Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Selasa (4/8/2020). Menurutnya RUU tersebut merupakan usul prakarsa (inisiatif) dengan tujuan menjadikan badan usaha milik desa sebagai instrumen penguatan ekonomi desa atau nagari.

“RUU BumDes yang merupakan inisiatif saat ini sedang dibahas bertujuan untuk menjadikan badan usaha milik desa sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Dalam RUU tersebut, ada kewajiban pemerintah untuk memberikan modal sebesar Rp500 juta,” kata Alirman Sori.

Dia menambahkan, untuk menguatkan ekonomi di desa atau di Sumatera Barat disebut nagari, pemerintah desa atau nagari harus berinovasi dengan membentuk badan usaha. Melalui badan usaha milik desa atau nagari (BumDes atau BumNag), pemerintah nagari dapat mengelola potensi yang ada menjadi sumber ekonomi masyarakat dan pendapatan desa atau nagari.

“Agar mampu berjalan dan berkembang sesuai tujuannya, maka BumDes atau BumNag harus dikelola secara profesional,” tegasnya.

Terkait Nagari Tigo Koto Rambatan, Alirman Sori yang saat berkunjung didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Syafrizal menegaskan, agar menjadi nagari mandiri, salah satunya harus memiliki BumNag yang dikelola secara profesional.

“Untuk menjadi nagari mandiri, harus ada BumNag sebagai salah satu instrumen pergerakan ekonomi. Harus dikelola secara profesional dan menyesuaikan core bussiness dengan potensi nagari,” kata senator daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut.

Penjabat Wali Nagari Tigo Koto Rambatan, Sukmawati menerima kunjungan anggota DPD RI tersebut menuturkan tentang rencana pendirian BumNag. Dengan status Nagari Maju, daerah itu ingin bergerak ke Nagari Mandiri.

“Rencana pendirian badan usaha milik nagari ini sudah ada namun saat ini terkendala wabah pandemi Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala DPMD Provinsi Sumatera Barat Syafrizal mengingatkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa tahap II. Dia mengingatkan agar BLT Covid-19 yang bersumber dari dana desa tahap II untuk bulan Juli, Agustus dan September segera disalurkan.

Dia mengingatkan, penerima manfaat dana tersebut harus diseleksi dan diprioritaskan bagi kelompok rentan. Penerima BLT tahap I yang saat ini sudah kembali bekerja hendaknya dikeluarkan dari daftar penerima sehingga bantuan bisa disalurkan kepada masyarakat yang secara ekonomi belum pulih.

“Terutama untuk masyarakat yang berpenyakit kronis menahun sehingga belum bisa beraktivitas atau masyarakat yang belum bekerja, harus diprioritaskan. Sementara masyarakat yang sudah bekerja kembali bisa dikeluarkan dari daftar penerima,” sarannya.*

Berita Terkait

Leave a Reply