Ini Kebijakan RSUD M Zein Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19
  • Home
  • Berita
  • Ini Kebijakan RSUD M Zein Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19

Ini Kebijakan RSUD M Zein Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19

PAINAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan, Kabupaten Pesisir Selatan resmi memberlakukan larangan bezuuk pasien mulai hari ini (Kamis, 19/3/2020). Larangan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan, selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Direktur RSUD M Zein Painan, Sutarman meminta, masyarakat terutama keluarga pasien untuk dapat memahami dan memaklumi pemberlakuan larangan tersebut.

Menurut Sutarman, tindakan itu merupakan langkah preventif dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang telah menjadi wabah pandemik global.

“Kita berharap masyarakat terutama keluarga pasien dapat memahami dan memaklumi ketentuan ini, karena langkah ini diambil untuk keselamatan bersama,” kata Sutarman.

Berikut ketentuan yang dibuat oleh RSUD M Zein Painan, dalam upaya antisipasi penyebaran COVID-19:

  1. Pasien rawat inap tidak diperbolehkan dibesuk selain dari pendamping pasien.
  2. Pembatasan pendamping pasien rawat inap dan rawat jalan hanya 1 orang yang sehat. Orang yang mendampingi pasien berusia di bawah 65 tahun dan di atas 17 tahun.

  3. Seluruh pengunjung di Area RSUD M Zein Painan diharuskan senantiasa menjalankan PHBS ( Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) terutama melakukan cuci tangan dan tidak meludah sembarangan.

  4. Penunggu pasien diminta untuk melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah memasuki ruangan rawat inap.

  5. Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu yang telah ditentukan oleh RDUD M Zein Painan.

  6. Dilarang berjualan di Area Rawat Inap RSUD M Zein Painan

  7. Seluruh medical representatif / detailer hanya boleh melakukan kegiatan detailing di area manajemen dan tidak diperkenankan masuk ke area rawat inap.

(f)

Berita Terkait

Leave a Reply