Ketua DPRD Sumbar Sudah Konsultasi ke OJK Terkait RUPSLB Bank Nagari
  • Home
  • Berita
  • Ketua DPRD Sumbar Sudah Konsultasi ke OJK Terkait RUPSLB Bank Nagari

Ketua DPRD Sumbar Sudah Konsultasi ke OJK Terkait RUPSLB Bank Nagari

PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengaku telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Nagari.

“Mengenai persoalan RUPSLB Bank Nagari, saya telah konsultasi ke OJK,” kata Supardi.

Dia mengaku DPRD juga sudah menyurati secara resmi gubernur dan pemegang saham Bank Nagari, ditembuskan ke OJK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pemilihan direksi yang menurutnya tidak sesuai aturan tersebut.

“Surat DPRD sudah disampaikan ke gubernur dan pemegang saham serta ditembuskan ke OJK dan Kemendagri mengenai hal itu,” ujarnya.

Menurut Supardi, proses pemilihan direksi Bank Nagari yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Supardi berpendapat, mestinya pemilihan direksi merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2016.

Dia menyebutkan, daerah lain sudah menggunakan PP tersebut untuk bank pembangunan daerah (BPD). Dia merasa janggal ketika PT Jamkrida yang juga milik pemerintah daerah (BUMD, red) dan bergerak di sektor jasa keuangan mempedomani PP tersebut sementara untuk Bank Nagari tidak.

Penunjukan Plt direktur utama Bank Nagari menurut Supardi juga melanggar ketentuan pasal 71 PP nomor 57 tahun 2016. RUPSLB menetapkan direktor operasional dan direktur utama sampai terpilihnya direksi baru. Pelaksana tugas ditetapkan karena Bank Nagari mengalami kekosongan jabatan dengan habisnya jabatan direksi periode 2016-2020 pada 16 Februari 2020.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ditanya wartawan menegaskan, tidak ada yang dilanggar dalam RUPSLB Bank Nagari dan penetapan direksi. Irwan menegaskan, hal itu sudah dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Irwan, di atas PP yang disebutkan itu, ada UU nomor 21 tahun 2011. Pemegang saham dalam RUPSLB berpedoman kepada UU tersebut untuk mengambil keputusan memilih direksi. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply