
PADANG – Masjid Raya Sumatera Barat merupakan salah satu icon wisata Sumatera Barat saat ini yang banyak dikunjungi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Sebagai sebuah masjid tempat beribadah umat muslim, telah ada aturan dan standar operasional pelaksanaan (SOP) bila berada di lingkungan Masjid Raya Sumatera Barat..
“Berpakaian muslim ketika mengunjungi Masjid Raya Sumatera Barat merupakan sesuatu yang wajar dan wajib. Begitu juga menjaga kekhusukan bagi umat muslim yang beribadah. Selain itu perlu menjaga etika budaya minang dengan filosofi adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah (ABS-SBK),” ungkap Wakil Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit disela-sela kegiatan Acara Kajian Dan Diskusi Bulanandi Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu (29/2/2020).
Lebih lanjut Wagub Sumbar mengatakan bahwa Masjid Raya Sumbar merupakan tempat beribadah umat Islam. Untuk menghormatinya, sepantasnyalah berpakaian muslim di lingkungan Masjid. Bila dikunjungi oleh orang yang bukan muslim, nanti akan ada petugas masjid dan satpam yang membantu menyediakan kain sarung dan khas pakaian muslim lainnya.
“Bagi yang tidak berpakaian muslim nanti memang ada petugas satpam yang mengingatkan secara baik-baik. Dan petugas masjid akan menawarkan pakaian muslim untuk dipakai dalam area lingkungan Masjid Raya Sumatera Barat”, ujar Nasrul Abit.
Dengan ungkapan itu, sesuai dengan SOP, Nasrul Abit berharap tidak ada lagi pro kontra atau kalimat yang mengatakan seolah boleh tidak berpakaian muslim di Masjid Raya Sumatera Barat.
“Mari kita ikuti tata cara aturan dan SOP Masjid Raya Sumatera Barat dengan sebaik-baiknya. Petugas masjid dan satpam telah didik untuk melayani secara baik-baik dan disiplin. Bagi yang tidak ada jilbab dan mukenah telah disiapkan termasuk kain sarungnya,” ungkap Nasrul Abit. (nit/humas pemprov sumbar)






