19 Paket Ganja Berhasil Diamankan Polres Pasaman Dari Tiga Tersangka
  • Home
  • Berita
  • 19 Paket Ganja Berhasil Diamankan Polres Pasaman Dari Tiga Tersangka

19 Paket Ganja Berhasil Diamankan Polres Pasaman Dari Tiga Tersangka

PASAMAN—Sebanyak 19 paket besar narkotika jenis daun ganja kering siap edar berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman dari tangan tiga orang tersangka di dua tempat berbeda.
Tersangka pertama berinisial AA (20), warga Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman. Pelaku berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pasaman bersama barang bukti sebanyak 10 paket besar daun ganja kering siap edar pada Sabtu (25/1) kemarin di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Sedangkan, tersangka kedua berinisial KA (29) dan RS (26). Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barag bukti daun ganja kering sebanyak 9 paket besar pada Senin (27/1).
“Ya benar, dalam kurun waktu lebih kurang dua hari kita berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar,” kata Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya, didampingi kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafril Munir. Senin (27/1).
Dia mengatakan, keberhasilan personilnya dalam mengagalkan peredaran gelap narkotika ini berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Syafril Munir menerangkan bahwa untuk tersangka AA, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 03.30 wib bahwa akan ada orang yg akan membawa narkotika jenis ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Sekitar pukul 04.30 wib, personil kita melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas besar yanh diduga didalamnya berisi daun ganja kering,” terangnya.
Setelah itu, katanya tim melakukan pembuntutan serta pengejaran dari perbatasan Muaro Cubadak. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pada pukul 07.00 Wib, tersangka AA berhasil ditangkap bersama barang bukti yang dibuangnya di dekat rumah warga.
“Kepada polisi, tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut bakal dibawa dan diedarkannya di Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap Kasat Narkoba.
Sedangkan, untuk tersangka KA dan RS, ditangkap di jalan lintas sumatera, tepatnya Jorong Muara Bangun, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur.
“Saat petugas kita hendak menghentikan para pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor, pelaku malah berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Saat di lakukan pengejaran pengendara sepeda motor membuang 1 buah karung goni plastik ke pinggir jalan,” katanya.
Kemudian, katanya, petugas melakukan upaya paksa untuk memberhentikan sepeda motor dan 2 orang tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan isi karung goni dan ditemukan 9 paket narkotika jenis ganja kering.
“Kini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang nekat melawan hukum,” ujarnya. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply