
PASAMAN—Bupati Pasaman, Yusuf Lubis bersama Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, menyerahkan santunan sebesar Rp 36 juta serta Piagam Penghargaan dari Mendagri RI kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia usai Pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu.
Petugas KPPS yang meninggal dunia adalah Imran (48) yang bertugas sebagai petugas ketertiban (Linmas) di TPS 06 Pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur. Almarhum Imran meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anaknya, yang beralamat di pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyebutkan bahwa KPU Pasaman menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan di beberapa provinsi dan daerah lainnya, yakni pemberian santunan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia pada Pemilu serentak tahun 2019 yang lalu.
“Hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap keluarga penyelenggara pemilu, khususnya di Kabupaten Pasaman. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga korban,” kata Rodi Andermi, Senin (20/1) di Aula lantai III kantor bupati setempat.
Sementara itu, Istri korban almarhum Imran mengatakan bahwa dirinya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah RI yang peduli terhadap masyarakatnya.
“Sebagai istri dan ahli waris, kita mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pemerintah. Semoga santunan ini bisa kita manfaatkan sebaik mungkin dan bermanfaat bagi kami.” ucapnya.
Acara penyerahan Santunan Kematian kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sekda Pemkab Pasaman, Ketua KPU Pasaman beserta Komisioner serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III Pemkab Pasaman. (riki)






